Aktivitas Penambangan Emas di Kutawaringin Tidak Berizin
Sabtu, 18 Februari 2012 | 22.19 WIB | Editor: Baida
Aktivitas penambangan emas di Desa Kutawaringin dan Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung ternyata ilegal. Aktivitas penambangan emas dilakukan warga sekitar di atas tanah adat, sehingga Pemerinath Kabupaten Bandung kesulitan untuk melakukan penertiban.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (SDAPE) Kabupaten Bandung, Noorfian Iskandar didampingi Kepala Seksi Pertambangan, Iwan HD, Jumat (17 Februari 2012).
Menurut Noorfian, aktivitas penambangan emas di 2 desa terebut sudah dilakukan sejak tahun 1997 dan pihaknya sudah pernah mengeluarkan surat izin kepada PT Panca Raksa Abadi untuk melakukan penambangan. Meski sudah mendapatkan izin, PT Panca Raksa Abadi tidak pernah melakukan penambangan.
“PT Panca Raksa Abadi hanya minta izin penambangan saja, sementara izinnya sudah habis tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk lokasi penambangannya tidak ada izin, karena tanahnya merupakan tanah adat. Sehingga penambangan dilakukan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Areal penambangan emas yang luasnya mencapai sekitar 99 hektare tersebut sekarang menjadi mata pencaharian warga sekitar. Sehingga ketika Pemerintah Kabupaten Bandung meminta untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut karena tak berizin, masyarakat menolak dengan dalih aktivitas tersebut menjadi lahan untuk mencari nafkah. “Kami pernah meminta mereka menghentikan aktivitasnya, tapi mereka tetap saja melakukannya dengan alasan menjadi satu-satunya mata pencaharian mereka,” ujar Noorfian.
Dijelaskan Noorfian, aktivitas penambangan tanpa izin terancam hukuman sepuluh tahun penjara, dan atau denda sebesar 10 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minieral dan Batu bara.
Sejauh ini pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan kepada warga yang melakukan penambangan, mengenai bagaimana melakukan penambangan yang baik dan benar, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Pembinaan rutin kami lakukan, termasuk 3 bulan sekali kami lakukan monitoring. Hasilnya setiap ada pengujian dari BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), pencemarannya terus menurun. Sebelumnya mereka langsung membuang limbah ke sungai. Tapi setelah kami berikan pengarahan tentang bagaimana melakukan penambangan yang baik dan benar yang tidak mencemari lingkungan, mereka ternyata bisa melakukannya,” jelas Noorfian.
Terkait longsor yang terjadi di Desa Kutawaringin dan Desa Sukamulya, Noorfian membantah jika hal itu akibat adanya aktivitas penambangan. Apalagi aktivitas penambangan dengan pemukiman penduduk jaraknya cukup jauh, yakni 500 meter.[gm/foto:pikiran-rakyat.com]



