Kota Bandung

Bahasa Sunda Segera Di-Perda-Kan

Minggu, 12 Februari 2012 | 22.24 WIB | Editor:
Bandung, Bandung Media -

Payung hukum untuk melestarikan bahasa dan sastra sangat diperlukan. Berkenaan dengan itulah DPRD Kota Bandung harus mempercepat pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa dan sastra Sunda.

Hal itu diungkapkan Ketua Program Studi Sastra Sunda Universitas Padjadjaran (Unpad), Teddi Muhtadin M.Hum, Minggu (12 Februari 2012). Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait bahasa dan sastra Sunda sangat diperlukan, karena dalam bahasa, sastra, dan aksara Sunda terkandung informasi mengenai kearifan dan rekaman budaya Sunda. Sehingga payung hukum ini bisa menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah untuk melakukan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Sunda.

“Keberadaan bahasa, sastra dan aksara Sunda perlu dilindungi aturan yang lebih kuat lagi,” ujarnya.

Di wilayah Jawa Barat sendiri, kata Teddi, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pelestarian, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda yang telah digantikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.

Perda sebelumnya tersebut, bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandung bagi Perda bahasa Sunda yang kini tengah dibuat.

“Mungkin dalam perda yang kini akan dibuat harus ada kejelasan tentang pengajaran bahasa Sunda. Karena pada perda sebelumnya, bahasa Sunda baru jadi muatan lokal dan belum menjadi hal yang utama. Saya kira perda yang kini dibahas harus bisa membuat bahasa Sunda fungsinya naik dan bergengsi,” tutur Teddi.

Untuk menaikkan fungsi dan gengsi bahasa Sunda, Teddi sendiri mengaku belum tahu bagaimana caranya. Namun, rekomendasi KIBS (Konferensi Internasional budaya Sunda) bisa dimasukan dalam perda. Salah satunya memasukkan pelajaran bahasa Sunda ini pada tingkatan yang lebih awal seperti PAUD (pendidikan anak usia dini) dan TK (taman kanak-kanak).

“Atau juga diajarkan di tingkat SMA. Karena saat ini sepertinya, bahasa Sunda dianggap tidak penting, baik oleh guru maupun murid sehingga tidak begitu sungguh-sungguh belajarnya,” ucapnya.

Selain itu pula, nama tempat juga bisa menggunakan bahasa Sunda. “Bisa juga iklan, reklame dan media menggunakan bahasa Sunda sehingga bahasa Sunda kembali marak digunakan,” katanya.

Teddi menilai, penggunaan bahasa Sunda di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya hilang. Namun memang ada kecenderungan penurunan dalam penggunaannya, terutama pada kalangan remaja. “Saya sebenarnya belum melakukan penelitian, tapi memang ada kecenderungan menurun di kalangan remaja,” ucapnya.

Penurunan ini, menurut Teddi dikarenakan kesempatan menggunakan bahasa Sunda kurang seperti di sekolah, lingkungan masyarakat dan juga media. “Di sisi lain, masyarakat kota kini juga ada kerinduan terhadap bahasa Sunda,” tuturnya.

Karena itulah, Teddi mengharapkan perda terkait bahasa Sunda betul-betul difungsikan supaya aspirasi terwadahi. “Kalau perda sudah jadi, saya harap pelaksanaannya bisa betul-betul dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Lia Nur Hambali mengatakan bahasa Sunda di Kota Bandung kini sudah mulai luntur dan bahkan mendekati kepunahan. Melihat kondisi ini, maka DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memandang perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa dan sastra Sunda.

Perda penggunaan bahasa Sunda ini, kata Lia, terutama untuk lingkungan pendididikan dan pemerintahan. Di kedua lingkungan ini, bahasa Sunda harus digunakan sebagai pengantar kedua setelah bahasa Indonesia. “Akan kita paksakan, di lingkungan pendidikan jadi bahasa pengantar. Kalangan pelajar harus mengenal bahasa dan sastra Sunda. Begitu pun di kalangan pemerintahan,” tuturnya. [pr/foto:www.sekebuluh.com]

Cetak
Tinggalkan komentar, tanggapan, kritik atau apapun untuk tulisan di atas. Kami berhak tidak menampilkan tanggapan atau komentar jika tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau tidak sesuai topik.

Tinggalkan Komentar