Tanah Pengganti Carik Desa Ciherang untuk TPPAS Legoknangka Belum Dituntaskan

Senin, 13 Februari 2012 | 09.48 WIB | Editor:
Tanah Pengganti Carik Desa Ciherang untuk TPPAS Legoknangka Belum Dituntaskan
Para pekerja sedang membuat drainase di Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (7 Desember 2011).
Bandung, Bandung Media -

Sebanyak 31 warga Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, sekaligus para pemilik lahan, mendesak agar pemeritah segera menuntaskan proses pembebasan tanah carik Desa Ciherang, yang digunakan untuk proyek pembangunan Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang Kecamatan Nagreg.

Pasalnya, hingga hari Minggu (12 Februari 2012), pemerintah belum merealisasikan penyelesaian pembayaran terhadap warga 31 pemilik tanah yang digunakan untuk pengganti tanah carik Desa Ciherang yang terkena pembebasan lahan pembangunan TPPAS Legoknangka tersebut.

“Benar, kini mereka mendesak agar pemerintah segera menuntaskannya kasus ini, termasuk pembayarannya. Karena belum tuntas, mereka kecewa, bahkan mengancam akan membatalkan penggantian lahan,” kata Sekretaris Generasi Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Nagreg, Didin Syahidin di Kecamatan Nagreg, Minggu (12 Februari 2012).

Menurut Didin, para pemilik tanah banyak yang kesal akibat terus tertundanya penyelesaian pembayaran. Padahal mereka sudah sejak lama mengharapkan penyelesaiannya.

“Saat kami bertanya kepada pemerintah terkait melalui telepon, mereka terkesan saling lempar. Menurut seorang petugas Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, penyelesaian pembayaran tanah ini terkendala di BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Kabupaten Bandung. Jadi mana yang benar? Pokoknya, saat kami bertanya kesannya dipingpong,” ujar Didin didampingi Cecep Suhud, Ketua LSM Paguyuban Citra Budaya Kabupaten Bandung.

Menurut Didin, yang mengaku mewakili ke-31 pemilik lahan, jika ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, warga akan mengambil sikap. Di antaranya menolak pembangunan TPPAS Legoknangka, kendati pemerintah sudah membangun akses jalan ke lokasi.

Ditambahkan Cecep, manajemen pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah, khususnya TPPAS memerlukan keseriusan dalam masalah pembebasan tanahnya.

“Salah satu contoh, TPPAS Legoknangka sampai saat ini masih meninggalkan permasalahan. Pembayaran pengganti tanah carik Desa Ciherang dengan tanah pengganti yang akan dibeli dari masyarakat sampai saat ini terkatung-katung,” katanya.

Padahal untuk melangkah dan mempercepat pembebasan lahan tersebut, para pemilik dan pemerintah desa sudah menempuh berbagai persyaratan. Di antaranya mengisi format data yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bandung. Termasuk mendapatkan surat/petunjuk dari BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat. [gm/foto:pr]

Cetak
Tinggalkan komentar, tanggapan, kritik atau apapun untuk tulisan di atas. Kami berhak tidak menampilkan tanggapan atau komentar jika tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau tidak sesuai topik.

Tinggalkan Komentar