Chandra Darusman Nababan

Ayo Berantas Korupsi

Selasa, 20 Desember 2011 | 21.17 WIB | Editor:
Bandung Media -

Berantas Korupsi, budayakan Hidup Bersih Stigma negatif yang selama ini ditujukan kepada pemerintah, disatu sisi tidak lain karena ulah atau perilaku oknum-oknum tertentu dari penyelenggara negara yang tidak sejalan dengan posisi dan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada publik, sehingga memberi ruang dan membuka peluang berkembang praktek-praktek yang korup.

Upaya memberantas segala bentuk praktek KKN (khususnya korupsi) akan menghadapi kendala, lebih-lebih jika upaya tersebut hanya mengandalkan istrumen pidana, tanpa disinergi dengan penanggulangan faktor pemicu yang selama ini menstimulus terjadinya praktek-praktek yang demikian. Kesamaan visi, misi dan persepsi harus diupayakan dan harus sejalan dengan kondisi yang objektif, jika menghendaki korupsi dapat dicegah dan tidak merambah keberbagai sektor kehidupan, sehingga dapat memotivasi para penyelenggara negara di dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien serta bebas dari praktek-praktek yang tidak terpuji tersebut.

Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain ditempuh dengan keteladanan, memperbaiki penghasilan, perbaikan sistem termasuk peningkatan pengawasan dengan pemberian sanksi yang tegas terhadap penyimpangan secara konsekuen dan konsisten, meningkatkan integritas melalui pendidikan agama dan etika serta disiplin. Perlu adanya transparansi kebijakan, secara berkelanjutan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi serta membuka akses pengaduan yang seluas-luasnya.

Meskipun kita semua menyadari, bahwa instrumen pidana meskipun dengan sanksi yang tegas tersebut, bukanlah satu-satunya upaya yang dapat menanggulangi dan memberantas korupsi, tetapi diharapkan dengan tindakan yang konsekuen dan konsisten secara berkesinambungan dapat membuat orang berpikir berkali-kali jika ingin korupsi, sehingga keinginan untuk mewujudkan clean gorvernment dan good governance dapat dicapai.

Chandra Darusman Nababan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Cetak
Tinggalkan komentar, tanggapan, kritik atau apapun untuk tulisan di atas. Kami berhak tidak menampilkan tanggapan atau komentar jika tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau tidak sesuai topik.

Tinggalkan Komentar